Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediator/ Pegawai Perantara

No. SK: 560/445/DISNAKER/2024

  1. Permohonan Mediasi atau Pengaduan salah satu pihak
  2. Copy Risalah Bipartit
  3. Apabila dikuasakan kepada pihak ke III, harus dilampirkan copy surat kuasa

  1. Surat Permohonan Mediasi atau Pengaduan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial, Energi dan Sumberdaya Mineral untuk memproses pengaduan
  3. Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial, Energi dan Sumberdaya Mineral menunjuk Pejabat Fungsional atau mediator untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  4. Pejabat Fungsional atau Mediator memanggil pihak-pihak yang berselisih
  5. Pejabat Fungsional atau Mediator menyarankan pihak-pihak yang berselisih untuk terlebih dahulu mengadakan perundingan secara Bipartit untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
  6. Apabila perundingan secara bipartit tidak bisa menyelesaikan permasalahan, maka Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial, Energi dan Sumberdaya Mineral, Pejabat Fungsional atau Mediator berusaha menyelesaikan perselisihan diantara kedua belah pihak
  7. Jika perselisihan dapat diselesaikan maka dibuatkan Persetujuan Bersama, jika tidak selesai maka Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial, Energi dan Sumberdaya Mineral, Pejabat Fungsional atau Mediator membuat konsep anjuran
  8. Persetujuan Bersama yang telah ditandatangani masing-masing pihak serta Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial, Energi dan Sumberdaya Mineral atau Mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas disampaikan kepada masing-masing pihak yang berselisih. Sedangkan Anjuran yang disampaikan kepada pihak-pihak yang berselisih oleh Kepala Dinas

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Bidang Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral

Email : nakermadina@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediator/ Pegawai Perantara"