Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)

No. SK: 560/445/DISNAKER/2024

  1. Permohonan Pendaftaran SP/SB)
  2. Daftar nama anggota pembentuk dan Daftar Hadir Rapat Pembentukan
  3. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
  4. Susunan dan Nama Pengurus
  5. Copy Kartu Tanda Anggota

  1. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Jaminan Sosial, Energi dan Sumberdaya Mineral untuk memproses permohonan
  2. Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial, Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Pejabat Fungsional meneliti berkas kelengkapan permohonan
  3. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat, maka dilakukan penangguhan selambatlambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja untukmelengkapi persyaratan tersebut
  4. Apabila permohonan dan kelengkapannya dianggap telah memenuhi syaratmaka dibuatkan konsep surat pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  5. Konsep surat pencatatan diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Apabila telah ditandatangani, maka surat pencatatan disampaikan kepada Pemohon

21 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)

Bidang Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral

Email : nakermadina@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)"