Pelayanan Gawat Darurat / Ruang Tindakan

  1. Kasus gawat darurat
  2. Kasus non gawat darurat melakukan registrasi melalui loket pendaftaran

Kajian awal oleh perawat 5-10 menit Kajian medis oleh dokter 5-10 menit Tindakan 15-60 menit (kondisional) Pemeriksaan Lab 15-30 menit (kondisional)

Berdasarkan Perbup Sintang Nomor 88 Tahun 2017 Tarif layanan BLUD UPTD Puskesmas

·       Pemeriksaan dan Pengobatan             : Rp 30 000,- (khusus UGD)

·       Tindakan : sesuai Perbup Sintang Nomor 88 Tahun 2017 Tarif layanan BLUD UPTD Puskesmas

·       Seluruh biaya layanan kesehatan di Puskesmas dara Juanti GRATIS bagi peserta BPJS (dengan faskes

Puskesmas Dara Juanti )

• Anamnesa, pemeriksaan fisik, dan pengantar pemeriksaan laboratorium • Pengobatan / Tindakan/ Vaksinasi dan konsultasi • Pembuatan surat keterangan sakit • Pemberian rujukan internal maupun eksternal

puskesmasdarajuanti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat / Ruang Tindakan"