Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program Jaminan Hari Tua (JHT)

No. SK: 560/445/DISNAKER/2024

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

  1. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Ambil Antrian
  3. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
  4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  5. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  6. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti pencairan JHT

Melalui BPJAMSOSTEK Madina Telepon: 0636-3221787, Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id,

Pengaduan secara langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Madina

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program Jaminan Hari Tua (JHT)"