Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program Jaminan Kematian (JKM)

No. SK: 560/445/DISNAKER/2024

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Fotocopy E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
  3. Akta kematian
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

  1. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang
  3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapak asik
  4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
  5. Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
  6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
  7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
  8. Upload dokumen persyaratan klaim
  9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  11. .Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang
  12. .Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
  13. Melakukan penilaian kepuasan melalui esurvey
  14. Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti pencairan Santunan JKM

Melalui BPJAMSOSTEK Madina Telepon: 0636-3221787, Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id,

Pengaduan secara langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Madina

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program Jaminan Kematian (JKM)"