Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

No. SK: 560/445/DISNAKER/2024

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  3. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
  4. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
  5. Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
  6. Formulir Tahap II
  7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3)
  8. Kuitansi biaya pengangkutan
  9. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
  10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  4. Dilayani oleh Petugas
  5. Menerima tanda terima klaim
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui esurvey
  7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti pencairan Santunan JKK

Melalui BPJAMSOSTEK Madina Telepon: 0636-3221787, Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengaduan secara langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Madina

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)"