Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program Jaminan Pensiun (JP)

No. SK: 560/445/DISNAKER/2024

  1. Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  2. Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan
  3. Asli dan fotocopy E-KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumenpendaftaran kepesertaan
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JP
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  4. Dilayani oleh Petugas
  5. Menerima tanda terima klaim
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui esurvey
  7. Peserta menerima saldo JP di rekening pesert

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti pencairan Santunan JP

Melalui BPJAMSOSTEK Madina Telepon: 0636-3221787, Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengaduan secara langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Madina

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program Jaminan Pensiun (JP)"