Surat keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

No. SK: 22/KPN/SK/OT1.2/I/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum Pidan bermeterai 10.000
  3. Fotocopy KTP
  4. fotocopy KK (bagi Janda / Duda)
  5. fotocopy SKCK
  6. Fotocopy Ijazah terakhir
  7. Pas Foto berwarna 4 x 6 (3 lembar)

  • Surat keterangan Tidak pernah sebagai terpidana
    1. Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
    2. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
    3. Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
    4. Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
    5. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon

2 Jam

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Kepaniteraan Bagian Hukum

  1. Pengaduan dapat langsung mengunjungi kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat
  2. Melalui situs Badan Pengawas Mahkamah Agung republik Indonesia dengan link 

       https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store