Mendapat Sertifikat Dari BNSP Pasca Pelatihan

No. SK: 560/445/DISNAKER/2024

  1. Fotocopy KTP/ KK
  2. Fotocopy Ijazah Terakhir
  3. Pas Foto 3x4 latar merah sebanyak 4 lembar
  4. Mengikuti pelatihan sesuai JP yang ditetapkan
  5. Dinyatakan lulus dari BLK Panyabungan

  1. Peserta melengkapi berkas persyaratan mengikuti Ujian Kompetensi
  2. Setelah jadwal UJK keluar, peserta mengikuti seluruh rangkaian ujian
  3. Peserta menunggu pengumuman kelulusan UJK
  4. Bagi peserta yang lulus UJK berhak mendapat sertifikat BNSP dan dapat mengambil sertifikat BNSP di BLK Panyabungan
  5. Peserta menandatangani bukti pengambilan sertifikat BNSP
  6. Peserta menyerahkan salinan (fotocopy) sertifikat sebanyak 1 lemba

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat BNSP

 1. Pelayanan pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui email uptdblkpanyabungan@gmail.com

2. UPTD BLK Panyabungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mendapat Sertifikat Dari BNSP Pasca Pelatihan"