Pelayanan Loket Pendaftaran

No. SK: NOMOR : SK/019 /PKM-KH/2024

  1. Pasien datang dan tidak bisa diwakilkan
  2. Membawa Kartu Identitas KTP/KK/Kartu BPJS dapat berupa hardcopy/Digital

  1. Pasien yang gawat darurat dapat langsung ke ruang tindakan
  2. pasien yang tidak gawat darurat mengambil antrian melalui mesin antrian
  3. pasien lama JKN /UMUM mendaftar ke poli tujuan
  4. pasien baru ( JKN/UMUM) mengambil antrian ke loket pendaftaran
  5. pasien umum ( LAMA/BARU) membayar retribusi karcis ke patugas kasir
  6. pasien lama ( JKN/UMUM) akan dipanggil dari poli tujuan
  7. pasien baru ( UMUM/JKN) akan dipanggil oleh petugas pendaftaran
  8. pasien baru ( UMUM/JKN) yang telah selesai di loket pendaftaran akan dipanggil oleh petugas di poli tujuan


Pasien baru : ≤ 10 menit

Pasien lama : ≤ 5 menit

a.    Pasien JKN      : tidak di pungut biaya

b.    Pasien Umum : sesuai Peraturan Walikota (Terlampir)

a. Pendaftaran pasien lama (JKN dan UMUM) melalui mesin antrian b. Pendaftaran Pasien Baru ( JKN dan Umum ke Loket Pendaftaran c. Pendaftaran online melalui Via Mobile JKN

a.    Melalui Penyampaian Langsung

b.    Whatsapp (082184610235)

c.     Telepon (082184610235)

d.    Media Sosial:  FB Puskesmas Kebun Handil dan IG @puskesmaskebunhandil

e.  Aplikasi SIKESAL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran"