Pelayanan Informasi

No. SK: W11.U14/72/KP.04.11/8/2023

  1. Membawa KTP


Tidak dipungut biaya

Salinan Informasi

Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan Negeri Majalengka kelas II menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"