Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat pengantar Ketua RT
  2. Fotocopy KTP pemohon dan ahli waris
  3. Fotocopy KK pemohon dan ahli waris
  4. Fotocopy akta nikah ahli waris
  5. Fotocopy surat kemarian ahli waris bagi yang sudah meninggal
  6. Fotocopy akta kelahiran ahli waris
  7. Fotocopy KK dan KTP saksi-saksi
  8. Materai Rp 10.000 (1 buah)

  1. Pemohon menyampaikan berkas pemohon ke petugas layanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan persyaratan, apabila berkas lengkap maka akan diproses pembuatan surat pernyataan dan surat keterangan ahli waris
  3. Surat pernyataan ahli waris diberikan kepada pemohon untuk ditanda tangani oleh para ahli waris
  4. Apabila surat pernyataan ahli waris telah dilengkapi, surat keterangan ahli waris tersebut diperiksa dan di tanda tangani oleh Lurah
  5. Petugas pelayanan meregister surat keterangan ahli waris, menyerahkan surat keterangan ahli waris kepada pemohon dan mengasipkan ke dalam ordner

·       Apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor Kelurahan
  2. Pihak Kelurahan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"