Pelayanan Permohonan Salinan Putusan Yang Sudah Inkrah

No. SK: 9/KPN.W.10-U5/SK.OT.1/I/2024

  1. Permohonan Salinan Putusan
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Kuasa (jika diwakilkan)

  1. Petugas PTSP Menerima Permohonan Pemintaan Salinan Putusan
  2. Memeriksa Surat Permohonan
  3. Staf Kepaniteraan Hukum Mencatat Dalam Buku Register
  4. Staf Kepaniteraan Hukum Mencari Berkas yang Dimohonkan
  5. Apabila berkas ditemukan, Staf Kepaniteraan Hukum menyiapkan Salinan
  6. Pemohon Salinan Putusan membayar PNPB

120 Menit

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Biaya Fotocopy Per Lembar

Biaya Materai

Pemohon menerima salinan putusan

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartatimur .go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : info@pn-jakartatimur .go.id

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store