Klaster 2/3 (Akupuntur, Akupresur, Pijat bayi)

No. SK: 100.3.3/3141/438.5.2.2.23/2024

  1. Kartu identitas KTP, KK atau KIA
  2. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran.
  2. Pasien diarahkan ke poli Kestrad (akupuntur/akupresur/pijat bayi)
  3. Pasien dilakukan Anamnesa, pemeriksaan fisik dan penjelasan bahwa Tindakan Kesehatan tradisional tidak ditanggung BPJS Kesehatan oleh petugas.
  4. Pasien di lakukan Tindakan akupuntur/akupresur/pijat bayi oleh Terapis.
  5. Pasien dilakukan konseling dan Jadwal Kontrol.
  6. Pasien dipersilahkan pulang

1.Pasien Baru : 25 menit

2. Pasien Lama : 20 menit


Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tindakan Akupuntur; Tindakan Akupresur; Tindakan Pijat Bayi

  • Meja Pengaduan
  • Kotak Saran
  • WA 089527070564
  • Website : puskesmasgedangan.sidoarjokab.go.id
  • Facebook :Puskesmas Gedangan
  • Instagram : @puskesmasgedangan
  • Telp kantor : (031)99606350
  • Google review : Puskesmas Gedangan
  • E-mail : puskesmasgedangan00@gmail.com
  • SP4N-LAPOR! : Pkm Gedangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 2/3 (Akupuntur, Akupresur, Pijat bayi)"