Konsultasi dan Audiensi P3KE

No. SK: Surat Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Peningkat

  1. Membuat permohonan tertulis yang berisi identitas pemohon, data dan informasi yang diminta secara jelas, dan mencantumkan maksud permohonan data dan informasi.
  2. Surat permohonan mencantumkan topik dan tujuan yang jelas, waktu pelaksanaan konsultasi, pilihan media konsultasi secara daring atau luring.

  1. Permohonan melalui elektronik akan menerima respon maksimal 3 hari kerja sejak surat permohonan diterima.
  2. Permohonan langsung akan menerima tindaklanjut maksimal 2 jam sejak permintaan konsultasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Pemberian saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan dikonsultasikan

Penanganan pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. p3ke@kemenkopmk.go.id
  2. www.lapor.go.id
  3. Whatsapp : 0811-8115-5666/0811-8115-5777
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

p3ke.kemenkopmk.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi dan Audiensi P3KE"