Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum

No. SK: 000.8.3.2/1.1/Dishub/2024

  1. Permohonan dari masyarakat
  2. Suku Cadang PJU

  1. Menerima pengaduan dari masyarakat baik datang langsung ke Dinas Perhubungan maupun secara tertulis, WA/SMS, dan Telepon
  2. Memproses pengaduan tersebut dan berkoordinasi dengan tim teknis PJU (pihak ketiga).
  3. Survey ke lokasi untuk melakukan pemeliharaan PJU oleh Dinas Perhubungan dan Tim Teknis PJU (pihak ketiga)
  4. Mengganti Komponen yang rusak sehingga PJU dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum

  1. Kotak saran dan pengaduan
  2. No. Hp. 081277881195/082289233021/085263043912

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-