Pelayanan Kefarmasian

  1. Pasien telah mendapatkan pelayanan kesehatan
  2. Pasien menyerahkan resep obat dan menunggu di depan Ruang Farmasi

  1. Pasien menyerahkan resep obat dan menunggu di depan Ruang Farmasi Pasien dipanggil oleh Petugas Farmasi setelah dilakukan pengkajian resep Pasien menerima obat sesuai dengan kebutuhan klinis/pengobatan Pasien mendapat konseling dari Petugas Farmasi agar memahami tujuan pengobatan dan mematuhi instruksi pengobatan Proses pelayanan di ruang farmasi mengikuti standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan

  1. Pasien menyerahkan resep obat dan menunggu di depan Ruang Farmasi
  2. Pasien dipanggil oleh Petugas Farmasi setelah dilakukan pengkajian resep
  3. Pasien menerima obat sesuai dengan kebutuhan klinis/pengobatan
  4. Pasien mendapat konseling dari Petugas Farmasi agar memahami tujuan pengobatan dan mematuhi instruksi pengobatan
  5. Proses pelayanan di ruang farmasi mengikuti standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan

  1. Pasien Umum dikenakan Biaya Rp.15.000,- yang telah dibayarkan disaat melakukan pendaftaran sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien yang memiliki Kartu BPJS/JKN tidak dikenakan biaya

pelayanan kefarmasian

-                 Pengaduan langsung datang ke kantor

di Jl. Nusantara No. 141 Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara

-                 Kotak saran

-                 SMS/Whatsapp : 085291153001

-                 Telepon : (0282) 545277

-                 Facebook : Upt Puskesmas Cilacap Utara II

-                 Instagram : pkm_cilacaputara2

-                 Email : uptpuskesmascilacaputara2@gmail.com

-                 SP4N LAPOR : Puskesmas Cilacap Utara II


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store