Layanan Pengaduan Masyarakat (LAPOR)

No. SK: : W.6.0055.OT.02.02 TAHUN 2024

  • Persyaratan
    1. Pemohon harus Memiliki akun E-Mail

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pemohon mengisi Identitas melalui Form pada Aplikasi E-Lapor
    2. Pemohon menuliskan laporanya melalui www.lapor.go.id

Lebih Kurang 20 menit

Tidak dipungut biaya

Pengguna Layanan mendapatkan informasi dan tindak lantjut dari laporannya

1.    Melalui Aplikasi E-Lapor

2.    WA Pengaduan (089648547707)

Kotak Saran 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store