Pelayanan Laboratorium

  1. Pasien telah menyelesaikan adminitrasi pendaftaran
  2. Pasien dipanggil oleh petugas di Ruang Laboratorium untuk mendapatkan pelayanan
  3. Pasien membawa surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien telah menyelesaikan adminitrasi pendaftaran Pasien menunggu panggilan di depan Ruang Laboratorium Pasien membawa surat permintaan pemeriksaan laboratorium Petugas memanggil pasien sesuai nama dan alamat pasien Pasien sudah mendapatkan pelayanan pengkajian awal di Ruang Pemeriksaan Umum/Pelayanan KIA/KB/Pelayanan Kesehatan Anak Pasien mendapatkan pelayanan di Ruang Labotorium sesuai Standar Operasional Prosedur yag telah ditetapkan Pasien mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien telah menyelesaikan adminitrasi pendaftaran
  2. Pasien menunggu panggilan di depan Ruang Laboratorium
  3. Pasien membawa surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  4. Petugas memanggil pasien sesuai nama dan alamat pasien
  5. Pasien sudah mendapatkan pelayanan pengkajian awal di Ruang Pemeriksaan Umum/Pelayanan KIA/KB/Pelayanan Kesehatan Anak
  6. Pasien mendapatkan pelayanan di Ruang Labotorium sesuai Standar Operasional Prosedur yag telah ditetapkan
  7. Pasien mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien Umum dikenakan Biaya Rp.15.000,- yang telah dibayarkan disaat melakukan pendaftaran sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien yang memiliki Kartu BPJS/JKN tidak dikenakan biaya
  3. Jika dilakukan tindakan tertentu di Ruang Laboratorium akan dikenakan biaya sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Pasien yang memilki Kartu BPJS/JKN bila dilakukan tindakan sesuai indikasi tertentu di Ruang Laboratorium tidak dikenakan biaya

Pelayanan Laboratorium

-                 Pengaduan langsung datang ke kantor

di Jl. Nusantara No. 141 Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara

-                 Kotak saran

-                 SMS/Whatsapp : 085291153001

-                 Telepon : (0282) 545277

-                 Facebook : Upt Puskesmas Cilacap Utara II

-                 Instagram : pkm_cilacaputara2

-                 Email : uptpuskesmascilacaputara2@gmail.com

-                 SP4N LAPOR : Puskesmas Cilacap Utara II


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store