Pelayanan Kegawat Daruratan

No. SK: 400.7/15/PKM-05.1/2024

  • Pasien Umum
    1. Menyerahkan identitas pasien (KTP) / KK
  • Pasien BPJS/KIS
    1. Menyerahkan kartu BPJS/KIS / KTP/KK

  1. Pasien datang ke ruangan emergency (RGD )
  2. Petugas melakukan triage untuk identifikasi kegawatdaruratan : Hijau/Kuning/Merah
  3. Pengantar pasien melakukan pendaftaran
  4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital
  5. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama / basic life support
  6. Petugas memberikan Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  7. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan serta pengobatan
  8. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/ keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan
  9. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent
  10. Petugas melakukan tindakan medis dan pengobatan
  11. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/ stabil
  12. Petugas melakukan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  13. Bagi pasien umum Pengantar pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir
  14. Petugas menuliskan Terapi dan tindakan direkam medis

24 Jam

1. Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retrebusi daerah

2. Pasien BPJS tidak ada biaya sesuai kategorigawat darurat BPJS.

Pelayanan Gawat Darurat

1.    Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.    Kotak Saran

b.    Telepon : 082256845653

c.    E-mail uptpuskesmassingkawangselatan@gmail.com

2.         Petugas mencatat semua pengaduan.

3.         Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store