Pelayanan koordinasi dan konsultasi urusan pendidikan anak usia dini dan non formal

No. SK: NOMOR/30 /SET A / 2024

  1. Kartu Identitas
  2. Surat Tugas dari Organisasi atau Lembaga

  1. Pemohon mengisi Buku Tamu
  2. Staf menyerahkan format konsultasi kepada kasi, selanjutnya kasi menindaklanjuti permasalahan yang di konsultasikan oleh pemohon
  3. Kasi, menyelesaikan masalah pemohon, namun apabila permasalahan yang dikonsultasikan tidak selesai dijenjang kasi maka kasi menyampaikan dan melaporkan kepada Kabid
  4. Kasi, Kabid dan pemohon sama-sama menyelesaikan permasalahan yang dikonsultasikan oleh pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil Konsultasi

:disdikbud.singkawangkota.go.id

d)   Facebook :disdikbudskw

e)    Instagram: disdikbudskw

f)     SP4N Lapor3.   Jangka  Waktu  Pengaduan  30-60  menit  (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan)

Jangka   Waktu   Pengaduan   1-2   hari   (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan koordinasi dan konsultasi urusan pendidikan anak usia dini dan non formal"