Pendaftaran Perkara Gugatan

  1. Fotocopy dan Asli Surat Gugata
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang di legalisir Kantor Pos
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang di legalisir Kantor Pos
  4. Fotocopy Bukti Lainnya yang di legalisir Kantor Pos

Penyelesaian perkara gugatan mengikuti ketentuan Hukum yang berlaku

Biaya dan Tarif berdasarkan SK Ketua PN Natuna dan Aturan Hukum yang berlaku

Putusan/Penetapan

Pengaduan dapat dilakukan lalui SIWAS, dan juga bisa datang langung ke Pengadilan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Gugatan"