Usulan Tunjangan Keluarga

No. SK: 8/DINKES-A.100.3.3/2024

  • Pengajuan pertama Tunjangan Keluarga
    1. Surat Pengantar
    2. Fotocopy SK CPNS
    3. Fotocopy KTP
    4. Fotocopy NPWP
    5. Mengisi Formulir KP4
    6. Fotocopy Surat Nikah (legalisir)
    7. Fotocopy KK
    8. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
    9. Fotocopy Bukur Rekening Bank Kalbar
    10. Semua berkas dibuat 2 (dua) rangkap.
  • Pengajuan Penambahan Tunjangan Anak
    1. Surat Pengantar
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy Surat Nikah (legalisir)
    4. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
    5. Mengisi Formulir KP4
    6. Semua berkas dibuat 2 (dua) rangkap.
  • Pengajuan Pengurangan/Pencabutan Tunjangan Suami / Istri
    1. Surat Pengantar
    2. Fotocopy Surat Kematian dari Kelurahan/Desa – Fotocopy Akte Cerai
    3. Fotocopy KK
    4. Fotocopy Surat Nikah
    5. Mengisi Formulir KP4
    6. Semua berkas dibuat 2 (dua) rangkap.
  • Pengajuan Pengurangan/Pencabutan Tunjangan Anak
    1. Surat Pengantar
    2. Fotocopy Surat Kematian dari Kelurahan/Desa (legalisir)
    3. Fotocopy KK
    4. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
    5. Mengisi Formulir KP4
    6. Semua berkas dibuat 2 (dua) rangkap.

  1. Pemohon mengajukan permohonan tunjangan keluarga ke Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Petugas Layanan menerima berkas usulan tunjangan keluarga;
  3. Pengelola Tunjangan Keluarga melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan;
  4. Pengelola Tunjangan Keluarga membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Sub Bagian Keuangan untuk diproses lebih lanjut.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penambahan / Pencabutan / Pengalihan Tunjangan Keluarga

1. Tatap Muka langsung 

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Atau surat yg dialamatkan ke Jalan D.I PANJAITAN No. 40 Ketapang Kode Pos 78851 

3. SMS/WA : 081385062071

4. Email : dinkes@ketapangkab.go.id 

5. Website : https://dinkes.ketapangkab.go.id 

6. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-