pelayanan anak dan imunisasi

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait , Tersedianya buku rekam medis pasien

  1. petugas menerima buku rekam medis dari petugas pendaftaran
  2. petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di buku rekam medis
  3. petugas melakukan identifikasi pasien
  4. petugas memberikanan pelayanan kesehatan
  5. petugas melakukan rujukan internal untuk pasien yang memerlukan layanan terpadu
  6. petugas mengantar pasien ke ruang tujuan rujukan internal dan menyerahkan formulir rujukan internal dan buku rekam medis yang sudah di isi lengkap
  7. setelah menerima jawaban rujukan internal petugas menjelaskan hasil kepada pasien
  8. petugas melakukan rujukan eksternal yang diperlukan atas indikasi
  9. petugas memberikan terapi pengobatan dan tindakan sesuai hasil pemeriksaan pasien
  10. petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan yang sesuai pada pasien dan keluarganya
  11. petugas memberikan resep obat, bila pasien mendapat obat dan mempersilahkan mengambil di ruang farmasi
  12. petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan
  13. petugas menginput data pasien di Aplikasi E-Pusk

15 Menit

Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Bupati Nintan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Kabupaten Bintan.

pemeriksaan kesehatan anak, pemeriksaan tumbuh kembang anak, Konseling ASI, Imunisasi, Tindik

Kotak saran, Email, Nomor HP/Telepon, Instagram, Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan anak dan imunisasi"