Pengelolaan Surat Masuk

  1. Surat Masuk (Pos / Kurir / Fax / e-Mail / Website)

  1. Menerima surat masuk dan membuat tanda terima surat masuk
  2. Memindai (scan) serta menginput ke dalam register secara manual dan elektronik pada aplikasi PTSP
  3. Menyerahkan / menginformasikan surat masuk kepada Pimpinan untuk dilakukan disposisi
  4. Membaca surat dan mengisi disposisi dari Pimpinan kepada Panitera atau Sekretaris melalui aplikasi PTSP
  5. Membaca surat dan mengisi disposisi dari Panitera / Sekretaris kepada Panitera Muda atau Kepala Sub Bagian melalui aplikasi PTSP
  6. Membaca surat dan mengisi disposisi dari Panitera Muda / Kepala Sub Bagian kepada Staf Pelaksana melalui aplikasi PTSP
  7. Mengisi jenis pelaksanaan pada aplikasi PTSP oleh staf pelaksana
  8. Mendisbusikan surat yang telah di disposisi oleh Pimpinan ke bagian masing-masing serta mencetak lembar disposisi untuk dilampirkan pada surat dan arsip

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Dinas

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui aplikas SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)- http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

3. Melalui aplikasi LAPOR- https://www.lapor.go.id/

4. Melalui nomor Badan Pengawasan: 021-255 783 00

5. Melalui nomor Pengadilan Negeri Ende: 0381-21593

6. Melalui nomor Pengadilan Tinggi Kupang: 0380-826216

7. Melalui e-mail: pengadilanende@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Surat Masuk"