Layanan Alih Media Arsip

  1. 1. Surat permohonan/ buku register 2. Berita Acara alih media

  1. 1. Masy/Pengguna Layanan datang ke LKD membawa surat permohonan atau mengisi buku register 2. Petugas mengidentifikasi jenis arsip yang akan dialih media 3. Petugas membuat berita acara alih media dengan tanda tangan kedua belah pihak. 4. Proses alih media. 5. Menyerahkan kembali arsip dengan media asli berikut arsip hasil alih medianya.

sesuai dengan perjanjian / persetujuan alih media

Tidak dipungut biaya

Arsip Media Baru

- Pengguna pelayanan mengajukan pengaduan melalui kotak saran/pengaduan 

- Tim mengumpulkan, mencatat dan melaporkan kepada pimpinan.

 - Pimpinan dan Tim menganalisa dan menangani keluhan. 

- Tindak lanjutu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Alih Media Arsip"