Pengelolaan Surat Keluar

  1. Surat Keluar dari Bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan

  1. Menerima dan meneliti surat keluar /kelengkapan dari Bagian Kepaniteraan dan Bagian Kesekretariatan
  2. Memberi penomoran pada surat keluar sesuai urutannya
  3. Memindai (scan) serta menginput surat keluar ke dalam register secara manual dan elektronik pada aplikasi PTSP
  4. Mencatat dalam buku ekspedisi Surat Dalam Kota yang dikirim di dalam Kota dan buku Ekspedisi Luar Kota untuk pengiriman luar kota
  5. Menyerahkan surat/dokumen ke kurir untuk dikirimkan sesuai alamat dan memberikan form pengeposan pengiriman surat /dokumen melalui jasa Pos
  6. Menginput data laporan pengiriman pada aplikasi PTSP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Dinas

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui aplikas SISUPER(SKM,SPAK,Survei Harian)- http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

3. Melalui aplikasi LAPOR- https://www.lapor.go.id/

4. Melalui nomor badan pengawasan: 021-255 783 00

5. Melalui nomor Pengadilan Negeri Ende: 0381-21593

6. Melalui nomor Pengadilan Tinggi Kupang: 0380-826216

7. Melalui e-mail: pengadilanende@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Surat Keluar"