Pengesahan Surat Kuasa

  1. Surat Kuasa Yang telah ditandatangani
  2. Surat Kuasa tersebut dibawa rangkap 4
  3. Fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat
  6. Fotokcopy KTP Penerima Kuasa
  7. Fotocopy SK Terakhir
  8. Surat Tugas Asli rangkap 2

  1. Menerima Surat Kuasa
  2. Mencatat dalam Buku Surat Kuasa sesuai nomor surat dan tanggal
  3. Panitera Muda HUkum meneliti dan memberikan paraf
  4. Panitera menandatangani Pengesahan Surat Kuasa
  5. Terselesaikannya Surat Kuasa Staf memberikan Surat Kuasa
  6. Pemohon menerima Surat Kuasa yang sudah ditandatangani Panitera

1 Hari

Rp. 10,000

Surat Kuasa

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui aplikas SISUPER(SKM,SPAK,Survei Harian)- http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

3. Melalui aplikasi LAPOR- https://www.lapor.go.id/

4. Melalui nomor badan pengawasan: 021-255 783 00

5. Melalui nomor Pengadilan Negeri Ende: 0381-21593

6. Melalui nomor Pengadilan Tinggi Kupang: 0380-826216

7. Melalui e-mail: pengadilanende@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Kuasa"