Layanan Restorasi Arsip

  1. 1. Surat Permohonan 2. Pencatatan pada register restorasi 3. Surat keterangan restorasi arsip.

  1. 1. Surat permohonan restorasi/perbaikan arsip, atau datang langsung ke LKD dan mengisi buuku register dengan membawa arsip yang akan direstorasi 2. Petugas mengidentifikasi arsip yang akan direstorasi 3. Petugas membuat surat keterangan kondisi arsip yang direstorasi sekaligus tanda bukti untuk pengambilan arsip setelah direstorasi

Sesuai dengan perjanjian / persetujuan restorasi arsip

Tidak dipungut biaya

Arsip yang telah direstorasi

- Pengguna pelayanan mengajukan pengaduan melalui kotak saran/pengaduan 

- Tim mengumpulkan, mencatat dan melaporkan kepada pimpinan. 

- Pimpinan dan Tim menganalisa dan menangani keluhan. 

- Tindak lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Restorasi Arsip"