Persalinan

  1. Umum : Membawa kartu pasien yang diperoleh dari ruang pendaftaran
  2. BPJS : Membawa dua lembar fotocopy KTP dan KK ke ruang pendaftaran dan membawa kartu pasien yang diperoleh ke ruang UGD dan menuju ke ruang persalinan

  1. Menerima pasien dari ruang pendaftaran, melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, membuat catatan dan menyerahkan ke dokter
  2. Menerima pasien dari ruang pendaftaran, melengkapi anamnesa, pemeriksaan fisik pasien, menentukan diagnosa, memberikan terapi, membuat rekam medik, menyerahkannya ke bidan dan memberikan instruksi pada keluarga pasien untuk mengambil obat di ruang farmasi dan menganjurkan pasien dilakukan rawat inap di ruang persalinan
  3. Menerima rekam medik dari dokter dan menulisnya di buku register
  4. Melakukan perawatan sesuai prosedur SOP
  5. Menindaklanjuti advis dokter untuk merujuk pasien ke Rumah Sakit sesuai dengan indikasi/penapisan rujukan ibu

a.    Untuk persalinan :

1)    Primigravida = 1-10 cm, berkisar 8-12 jam

(setiap pasien berbeda-beda, bisa cepat bahkan bisa lebih lama)

2)    Multigravida = Proses terbagi 2 fase, berkisar 8 jam

·         Fase laten 8 jam

·         Fase aktif 7 jam

 b.  Untuk mempersiapkan rujukan 30 menit – 1 jam

a.    Umum : Sesuai Perda

b.  BPJS : Gratis

Pelayanan persalinan

Dapat disampaikan langsung kepada petugas, atau melalui :

a.    Surat pengaduan yang dimasukkan dalam kotak saran

b.    Call Center dan SMS Center 0877-2166-1000

  c.   Email dengan alamat : pkm.tbumi80@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan"