Persetujuan/Penolakan Permintaan Uang PErsediaan (UP) dan/atau Tambahan Uang PErsediaan (TUP) pada KPPN

  1. Surat Permohonan Persetujuan UP beserta surat Pernyataan UP
  2. Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan TUP untuk satu bulan dan Surat Pernyataan TUP

  1. Satuan Kerja merekam usulan UP di aplikasi SAKTI dan persetujuan oleh KPA satker Apabila tidak sesuai KPA dapat menolak usulan tersebut
  2. Apabila disetujui oleh KPA CSO KPPN akan melakukan verifikasi dokumen usulan UP satker
  3. Apabila masih terdapat kesalahan CSO KPPN akan melakukan penolakan dan jika sudah benar CSO KPPN akan meneruskan persetujuan pengajuan UP satker kepada Kepala Seksi PD untuk dilakukan validasi
  4. Setelah divalidasi Kepala Seksi PD meneruskan persetujuan UP ke Kepala KPPN untuk dilakukan approval Usulan UP yang telah disetujui menjadi dasar oleh satuan kerja dalam merekam SPP SPM UP di aplikasi SAKTI dan diajukan ke KPPN

Satu Hari Kerja sejak dokumen pengajuan permintaan UP TUP diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Persetujuan TUP

Email: upg.kppn020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Permintaan Uang PErsediaan (UP) dan/atau Tambahan Uang PErsediaan (TUP) pada KPPN"