Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak

  1. ADK Kontrak Supplier beserta kelengkapannya yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui SAKTI

  1. Satuan kerja mengajukan dokumen supplier kontrak beserta ADK ke KPPN melalui aplikasi SAKTI
  2. Petugas FO KPPN melakukan penelitian berkas dan kebenaran pengisian data Apabila terdapat data tidak benar maka berkas akan dikembalikan ditolak melalui aplikasi SAKTI
  3. Untuk data supplier kontrak yang benar diupload melalui SPAN untuk dilakukan validasi oleh petugas FO KPPN dan apabila salah gagal maaka akan dilakukan penolakan dan disampaikan melalui SAKTI
  4. Apabila telah berhasil akan dilakukan persetujuan di MO dan Kepala Seksi PD kemudian akan terbit Nomor register supplier NRS dan Nomor register Kontrak NRK
  5. Satuan kerja melakukan monitoring atas pendaftaran supplier kontrak dan melakukan pencatatan nomor register di aplikasi SAKTI

Satu hari kerja setelah diterima dalam kondisi lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Nomor Register Kontrak/ Nomor Register Supplier

Email: upg.kppnserang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak"