Persetujuan/ Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN

  1. Pengajuan Uang Persediaan (UP) Surat Permohonan Persetujuan UP beserta Surat Pernyataan UP
  2. Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan dana TUP untuk 1 (satu) bulan dan Surat Pernyataan TUP.

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Surat persetujuan UP/TUP; atau 2. Informasi penolakan pengajuan UP/TUP melalui SAKTI

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui melalui email: mskikppnsiantar@gmail.com ; website: https://bit.ly/SIGAP005, https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/ ; nomor telepon/WhatsApp: 08116216005 serta kotak layanan pengaduan di alamat Jl. Rajamin Purba No. 119 Pematang Siantar.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/ Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN"