Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak

  1. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi: a. ADK Perubahan Supplier/ ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui Portal Konventer/Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id; b. Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
  2. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat: Surat Permohonan Perubahan Supplier/ Surat Permohonan Adendum Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

1 (satu) hari kerja setelah ADK dan Dokumen diterima secara benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

No Register Supplier/Nomor Register Kontrak

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui melalui email: mskikppnsiantar@gmail.com ; website: https://bit.ly/SIGAP005, https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/ ; nomor telepon/WhatsApp: 08116216005 serta kotak layanan pengaduan di alamat Jl. Rajamin Purba No. 119 Pematang Siantar.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak"