Surat Keterangan Sehat

  1. Foto berwarna 3x4 2 lembar
  2. Fotocopy KTP 1 lembar

  1. Pemohon mendatangi ruang pendaftaran dengan membawa persyaratan yang ditentukan
  2. Petugas melakukan pengecekan berkas dan petugas mulai melakukan proses pelayanan pemeriksaan sesuai dengan SOP
  3. Petugas memberikan produk pelayanan kepada pemohon sesuai dengan batas waktu pelayanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

Dapat disampaikan langsung kepada petugas, atau melalui :

a.    Surat pengaduan yang dimasukkan dalam kotak saran

b.    Call Center dan SMS Center 0877-2166-1000

 c.   Email dengan alamat : pkm.tbumi80@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Sehat"