Penyelesaian Retur SP2D

No. SK: KEP-57/PB/2023

  1. Surat Permohonan Ralat/Perbaikan Rekening beserta lampiran
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  3. ADK Pendaftaran/ Perubahan Supplier yang disampaikan melalui Portal Konventer/ Web Portal SAKTI;
  4. Surat Permohonan Penonaktifan Supplier (apabila diperlukan)

  1. Seksi Bank KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke Kuasa PA Satker dengan dilampiri Daftar Retur SP2D
  2. Satker membuat dokumen kelengkapan retur dan mengajukan ke KPPN
  3. Pegawai Seksi Bank melakukan pengujian atas dokumen yang disampaikan oleh Satuan Kerja
  4. Apabila data perubahan supplier telah sesuai maka Pegawai Seksi Bank membuat Permintaan Pembayaran Retur di aplikasi SPAN
  5. Selanjutnya Kepala Seksi Bank KPPN melakukan validasi SPP Retur dan KPA melakukan validasi SPM
  6. Petugas FO KPPN melakukan persetujuan ADK SPM di aplikasi SPAN
  7. Apabila telah dilakukan validasi Kepala Seksi PD melakukan approval dan dilanjutkan approval oleh Seksi Bank untuk diterbitkan SP2D retur

Penerbitan SP2D Pengganti dilakukan 1 (satu) jam sejak ADK SPM Retur diunggah oleh Pelaksana Seksi PD/PDMS.

Tidak dipungut biaya

SP2D Pengganti sebagai bentuk penyelesaian retur

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.

5. surat (ditujukan ke alamat KPPN Sumbawa Besar)

6. SMS, Telpon, WhatsApp : 0823 4126 3515

7. Email : Layanan.aduan.kppnsumbawa@gmail.com

8. Pengaduan langsung : FO VeraKi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store