Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS

  1. ADK SPM (sesuai jenis SPM)
  2. Dokumen SPM beserta Lampiran/ Dokumen Pendukung

1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut: a. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat; b. Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun); c. Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan d. Tidak dalam keadaan force majeure. Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat) Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00 Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

Tidak dipungut biaya

SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui melalui email: mskikppnsiantar@gmail.com ; website: https://bit.ly/SIGAP005, https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/ ; nomor telepon/WhatsApp: 08116216005 serta kotak layanan pengaduan di alamat Jl. Rajamin Purba No. 119 Pematang Siantar.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS"