Pengesahan Revisi DIPA Kementerian/Lembaga di Daerah

  1. 1. Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; 2. Salinan DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir; 3. Matriks semula menjadi; 4. Konsep Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; dan 5. Dokumen pendukung terkait persetujuan eselon I (jika diperlukan).

  1. Petugas Kanwil menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Satker;
  2. Melakukan restore/upload ADK dari Satker melalui Aplikasi Revisi Anggaran dan/atau prosedur teknis lainnya sesuai ketentuan dalam rangka melakukan proses validasi;
  3. Secara hierarkis membuat Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan, Nota Pertimbangan dan Verbal Revisi DIPA Petikan; dan
  4. Kepala Kanwil menyetujui/menolak usulan revisi dari Satker.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; 2. Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; atau 3. Surat penolakan/pengembalian usulan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Revisi DIPA Kementerian/Lembaga di Daerah"