Jasa Penyedotan Lumpur Tinja

No. SK: 800/19/KPTS/PUTR-PS/2024

  1. Surat Permohonan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja di Tujukan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan
  2. Lokasi bersedia di Survey

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan
  2. Surat Permohonan diagendakan oleh staf kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  3. Setelah disetujui, Kepala Dinas memberikan Disposisi kepada Kepala Bidang/Pejabat Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Muda yang mengelola kegiatan
  4. Kepala Bidang/Pejabat Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Muda memberikan tugas kepada operator untuk melakukan pelayanan dilokasi pekerjaan
  5. Kepala Bidang/Pejabat Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Muda menghitung besarnya retribusi dan membayar ke Bendahara Penerimaan untuk dibayarkan ke Kas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
  6. Kepala Bidang/Pejabat Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Muda melaporkan kepada Kepala Dinas bahwa kegiatan dan pembayaran telah dilakukan
  7. Bukti bayar diarsipkan.

Waktu penyelesaian sesuai dengan yang di minta pemohon

Biaya yang di kelurakan berdasarkan 1 x penyedotan

Layanan Penyedotan Lumpur Tinja

1.  Datang Langsung Ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jalan Jendral Sudirman No 536 Sago Kode pos 25651

2.  Melalui surat ke alamat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

3.  Melalui Email dinaspu.pesselkab@gmail.com

4.  Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Penyedotan Lumpur Tinja"