Perubahan Data Supplier dan Kontrak

  1. ADK Perubahan Supplier
  2. Dokumen kelengkapan perubahan supplier/kontrak
  3. Surat permohonan perubahan

1 (satu) Hari Kerja setelah diterima secara lengkap dan Benar

Tidak dipungut biaya

Data Supplier dan Kontrak

Melalui TPS II dengan alamat https://bit.ly/TPS-IIStakeholder dan WAG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Supplier dan Kontrak"