No. SK: KEP-57/PB/2023
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima dengan benar dan lengkap
Tidak dipungut biaya
Persetujuan/ Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store