Standar Pelayanan E-Court di Kepaniteraan Perdata pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kuala Simpang

No. SK: 26A/KPN.W1-U14/SK.OT1.I/I/2024

  • Layanan pendaftaran perkara gugatan biasa, gugatan sederhana, perlawanan/bantahan dan permohonan melalui E-Court
    1. Surat gugatan diberi tanggal dan ditandatangani
    2. Bukti surat yang telah di-scan
    3. Softcopy surat gugatan, dalam format Pdf dan Doc
    4. Fotokopi identitas Penggugat/Kuasanya, disertai surat kuasa lengkap yang telah didaftarkan
    5. Tanda bukti pembayaran panjar biaya perkara
  • Layanan informasi E-Court diberikan sesuai dengan kebutuhan Pemohon, tanpa ada persyaratan khusus
    1. -

  • Petugas Layanan E-Court memanggil Pengguna Layanan sesuai nomor antrian;
    1. -
  • Petugas Layanan E-Court menerima permohonan layanan dan mempersilahkan mengisi buku tamu;
    1. -
  • Petugas Layanan E-Court memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai checklist;
    1. -
  • Petugas Layanan E-Court melayani:
    1. Pendaftaran Akun Advokat pada Aplikasi E-Court: - Advokat mendaftarkan pada aplikasi E-Court dengan mengisi email; - Admin melakukan konfirmasi akun pada email; - Admin mengisi data yang dibutuhkan pada aplikasi E-Court; - Menunggu verifikasi dari Pengadilan Tinggi;
    2. Pendaftaran Akun Pengguna Lain pada Aplikasi E-Court: - Pengguna Lain mendaftarkan pada aplikasi E-Court dengan mengisi email; - Admin melakukan konfirmasi akun pada email; - Admin mengisi data yang dibutuhkan pada aplikasi E-Court; - Menunggu verifikasi dari Admin E-Court;
    3. Membantu pendaftaran perkara perdata melalui aplikasi E-Court

  1. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, maka jangka waktu penyelesaian pelayanan pendaftaran perkara gugatan biasa, gugatan sederhana, perlawanan/bantahan dan permohonan melalui E-Court selama ± 45 menit;
  2. Layanan informasi E-Court dapat diselesaikan sesuai dengan kebutuhan;

Besaran panjar biaya perkara sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara yang telah ditetapkan;

Surat yang keluar menggunakan kertas ber-kop resmi Pengadilan Negeri Kuala Simpang dan informasi E-Court sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  1. Pengadilan Negeri Kuala Simpang menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat Pengguna Layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui:
    a. Petugas Pengaduan;
    b. Surat; 
    c. Kotak Pengaduan, Saran, dan Masukan;
    d. Aplikasi SIWAS;
    e. Nomor Telepon BAWAS: (021) 255 783 00;
    f. Nomor Telepon PT Banda Aceh: (0651) 635459; 
    g. Nomor Telepon KPN Kuala Simpang: 0853-5833-5444;
    h. Survei Kepuasan Masyarakat, dan Survei Persepsi Korupsi;
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima, maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan persetujuan Atasan/Pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan oleh Satuan Tugas Penanganan Pengaduan;
  5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan E-Court di Kepaniteraan Perdata pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kuala Simpang"