Pelayanan Gawat darurat dan PONED 24 Jam

No. SK: 440/ 008 /Kpts/Tapos/III/2024

  1. Membawa Fotocopy Kk
  2. Membawa Fotocopy KTP (Jika tidak berdomisili wilker UPTD Puskesmas Tapos tetapi tinggal di Wilker UPT Puskesmas Tapos diharapkan membawa Surat Keterangan Domisili)
  3. Membawa BPJS/KIS (Jika Tidak memiliki BPJS/KIS dan KTP di luar wilayah Kota Depok dapat membayar sesuai Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024)
  4. Membawa Kartu Berobat (Jika dalam pengobatan tertentu, diharapkan juga membawa kartu pengobatan yang sedang dijalani)

Pelayanan Gawat Darurat dan  Poned 24 Jam sesuai dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tapos Nomor  440/ 008 /Kpts/Tapos/VI//2024 Pelayanan Gawat Darurat dan Poned dilakukan 24 Jam di UPTD Puskesmas Tapos

Biaya Pelayanan Gawat darurat dan POned 24 Jam Tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Lampiran XV tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan di BLUD Kesehatan

Pelayanan Gawat Darurat dan Poned 24 Jam

UPTD Puskesmas Tapos memiliki Tim dan Ruangan untuk penanganan Pengaduan, jika pasien merasa puas dan tidak puas dan ingin menyampaikan perasaan senang, keluh dan kesah dalam pelayanan dapat bertemu dengan Penanggung Jawab Penanganan pengaduan dengan alur Penanganan Pengaduan Pasien

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store