No. SK: 440/ 008 /Kpts/Tapos/III/2024
Pelayanan Gawat Darurat dan Poned 24 Jam sesuai dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tapos Nomor 440/ 008 /Kpts/Tapos/VI//2024 Pelayanan Gawat Darurat dan Poned dilakukan 24 Jam di UPTD Puskesmas Tapos
Biaya Pelayanan Gawat darurat dan POned 24 Jam Tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lampiran XV tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan di BLUD Kesehatan
Pelayanan Gawat Darurat dan Poned 24 Jam
UPTD Puskesmas Tapos memiliki Tim dan Ruangan untuk penanganan Pengaduan, jika pasien merasa puas dan tidak puas dan ingin menyampaikan perasaan senang, keluh dan kesah dalam pelayanan dapat bertemu dengan Penanggung Jawab Penanganan pengaduan dengan alur Penanganan Pengaduan Pasien
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store