Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

  • Persyaratan Penerbitan SP2D
    1. Satuan kerja mengajukan SPM beserta kelengkapannya melalui Aplikasi SAKTI dilampiri dokumen pendukung secara elektronik. Pengiriman SPM ke KPPN Pekanbaru dilakukan secara elektronik melalui One Time Password (OTP) PPSPM.
    2. Pengajuan SPM Gaji Induk dilakukan paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, pengajuan SPM dilakukan paling lambat hari kerja sebelumnya.
    3. Pengajuan SPM PPNPN Induk dilakukan mulai tanggal 21 s.d 26 sebelum bulan pembayaran. Apabila tanggal 26 jatuh pada hari libur, pengajuan SPM dilakukan paling lambat hari kerja sebelumnya.
    4. SPM yang diterbitkan paling lambat disampaikan ke KPPN 2 (dua) hari kerja setelah tanggal SPM.
    5. Satuan kerja wajib mengirimkan hardcopy SPM yang telah terbit SP2D paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Batas penyelesaian SP2D pada KPPN adalah 1 (satu) jam sejak ADK SPM masuk (validasi) di SPAN sampai dengan Approval penerbitan SP2D.

Tidak dipungut biaya

SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

Pengaduan atas layanan ini dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, atau melalui:

  • Whistleblowing System Kementerian Keuangan (https://wise.kemenkeu.go.id/)
  • Sistem Informasi Pengaduan DJPb (https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/)
  • Layanan Pengaduan Setiap pengaduan dapat disampaikan +62895420456226)
  • Lapor130 pada bit.ly/LAPOR130

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)"