Batas penyelesaian SP2D pada KPPN adalah 1 (satu) jam sejak ADK SPM masuk (validasi) di SPAN sampai dengan Approval penerbitan SP2D.
Tidak dipungut biaya
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
Pengaduan atas layanan ini dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, atau melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store