No. SK: KEP-57/PB/2023
1 (satu) hari kerja setelah dokumen
diterima dengan benar dan lengkap
Tidak dipungut biaya
1. Surat persetujuan UP/TUP; atau 2. Informasi penolakan pengajuan UP/TUP melalui SAKTI
Pengaduan saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store