Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Surat Perintah Membayar (SPM)

  1. ADK SPM beserta Dokumen SPM beserta kelengkapannya
  2. Kelengkapan wajib berupa Lampiran SPM
  3. Kelengkapan opsional berupa: Daftar nominatif untuk penerima yang lebih dari satu rekening, Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan MP berikut bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi KPPN untuk SPM Sumber Dana PNBP tidak terpusat, Daftar Resume Kartu pengawasan Kontrak untuk SPM Kontraktual, Rekapitulasi Perhitungan Uang Makan Lembur untuk SPM Uang Makan lembur, Rekapitulasi dan Daftar Perubahan Pegawai untuk SPM Gaji, dan/atau Surat Persetujuan UP TUP untuk SPM UP TUP

  1. Satuan kerja mengajukan berkas Surat Perintah Membayar SPM tagihan beserta Arsip Data Komputer ADK melalui aplikasi SAKTI
  2. Petugas Front Office KPPN melakukan meneliti dokumen SPM beserta kelengkapannya Untuk tagihan gaji induk kekurangan gaji gaji susulan dan honor PPNPN harus dilakukan rekonsiliasi data sebelumnya
  3. Apabila berkas dinilai tidak lengkap salah atau hasil rekonsiliasi tidak sama petugas FO KPPN akan mengembalikan berkas SPM tersebut kepada Satuan Kerja melalui aplikasi SAKTI dan satuan kerja melakukan perbaikan
  4. Apabila benar petugas KPPN melakukan upload data melalui sistem aplikasi SPAN
  5. Berkas dan ADK yang diajukan akan divalidasi oleh petugas validator, apabila berhasil unggah validasi maka proses akan diteruskan kepada petugas middle office Seksi Pencairan Dana Apabila gagal validasi maka berkas akan dikembalikan kepada satuan kerja melalui penolakan pada aplikasi SAKTI
  6. Petugas Middle Office melakukan reviu terhadap tagihan dan dilanjutkan persetujuan oleh Kepala Seksi PD
  7. Setelah dilakukan approval Seksi Bank KPPN melakukan Payment Process Request PPR terhadap tagihan yang disetujui per tanggal jatuh tempo dan menerbitkan SP2D
  8. Satuan kerja dapat melakukan monitoring atas penerbitan SP2D tersebut melalui Aplikasi SAKTI atau OM SPAN

1 Jam dimulai sejak seluruh berkas terpenuhi dan dokumen diupload ke aplikasi SPAN

Tidak dipungut biaya

SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

Email: upg.kppn020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Surat Perintah Membayar (SPM)"