Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum Pidan bermeterai 10.000
  3. Fotocopy KTP
  4. fotocopy KK (bagi Janda / Duda)
  5. fotocopy SKCK
  6. Fotocopy Ijazah terakhir
  7. Pas Poto Berwarna 4 x 6 (3 lembar)
  8. fotocopy SK pengangkatan (Bagi PNS)
  9. Surat kematian (bagi Janda/Duda)

  1. Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
  2. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  3. Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  4. Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Kepaniteraan Bagian Hukum

https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store