Restitusi Kelebihan Pembayaran PBB-PP2

  • Restitusi Kelebihan Pembayaran (Perseorangan hanya untuk SPPT dengan ketetapan Rp 0,00 s/d Rp 2.000.000,00)
    1. Surat Kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan kepada orang/pihak lain.
    2. Foto copy KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari wajib pajak.
    3. Asli SPPT/SKP/STP tahun pajak yang bersangkutan.
    4. Asli SK penyelesaian keberatan, pengurangan, pembetulan/pembatalan atau penyelesaian banding.
    5. Asli STTS yang bersangkutan.
    6. Foto copy STTS tahun terakhir
  • Restitusi Kelebihan Pembayaran (Kolektif hanya untuk SPPT dengan ketetapan Rp 0,00 s/d Rp 2.000.000,00)
    1. Daftar nama wajib pajak yang mengajukan restitusi yang ditanda tangani Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat yang bersangkutan.
    2. Foto copy SPPT tahun pajak yang bersangkutan.
    3. Asli STTS tahun pajak yang bersangkutan.
    4. Asli SK penyelesaian keberatan, pengurangan, pembetulan/pembatalan atau penyelesaian banding.
    5. Foto copy STTS tahun pajak sebelumnya.

  1. Wajib Pajak datang dan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas
  3. Kelengkapan berkas sesuai dan benar isiannya dibuatkan tanda terima pelayanan
  4. Petugas pelayanan mencetak tanda terima pelayanan selanjutnya diserahkan ke wajib pajak
  5. Petugas pelayanan menyerahkan berkas pengajuan yang sudah lengkap ke bagian administrasi dibuatkan pengantar dan ditandatangani Kepala UPT Pelayanan PBB P2 dan BPHTB untuk proses selanjutnya

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Restitusi Kelebihan Pembayaran PBB-P2

Email: bapenda@tulungagung.go.id 

Telepon: (0355)320098

 Whatsapps: 0812 3340 0540

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Restitusi Kelebihan Pembayaran PBB-PP2"