Pengurangan Atas Pajak Terhutang

  • Pengurangan Atas Pajak Terhutang (Perseorangan hanya untuk SPPT dengan ketetapan Rp 0,00 s/d Rp 2.000.000,00
    1. Surat Kuasa dari wajib paja dalam hal dikuasakan kepada orang lain/pihak lain dan/atau Surat Keterangan Kepala Desa/Kelurahan apabila wajib pajak meninggal dunia
    2. Foto copy KTP, KartuKeluarga atau identitas lainnya dari wajib pajak
    3. Foto copy SPPT/SKPD tahun pajak berkenaan
    4. Foto copy STTS tahun terakhir
    5. Untuk WP Badan : selain persyaratan tersebut pada butir 1) s/d 4) diatas, diperlukan pula foto copy SPT PPh Badan tahun terakhir yang dilampiri Neraca Rugi Laba/Laporan Keuangan Perusahaan
    6. Untuk WP Orang Pribadi : selain persyaratan tersebutpada butir 1) s/d 4) diatas, diperlukan pula bukti pendukung berupa salah satu dari yang tersebut dibawah ini : a. Foto copy Struk pembayaran pensiunan terakhir. b. Surat Pernyataan Besarnya Penghasilan yang diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan. c. Untuk anggota Veteran RI foto copy Kartu Tanda Anggota Veteran/Surat Keputusan Pengakuan/ Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari Kementerian Pertahanan, sedangkan untuk janda/dudanya diperlukan pula foto copy surat nikah/akta perkawinan
  • Pengurangan Atas Pajak Terhutang (Kolektif hanya untuk SPPT dengan ketetapan Rp 0,00 s/d Rp 2.000.000,00)
    1. Daftar nama wajib pajak yang mengajukan pembetulan yang ditanda tangani Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat yang bersangkutan (untuk anggota Veteran diajukan oleh Organisasi Legiun Veteran RI).
    2. Foto copy SPPT tahun pajak berkenaan.
    3. Foto copy STTS tahun terakhir.

  1. Wajib Pajak datang dan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas
  3. Kelengkapan berkas sesuai dan benar isiannya dibuatkan tanda terima pelayanan
  4. Petugas pelayanan mencetak tanda terima pelayanan selanjutnya diserahkan ke wajib pajak
  5. Petugas pelayanan menyerahkan berkas pengajuan yang sudah lengkap ke bagian administrasi dibuatkan pengantar dan ditandatangani Kepala UPT Pelayanan PBB P2 dan BPHTB untuk proses selanjutnya

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Pengurangan atas Pajak Terhutang

Email: bapenda@tulungagung.go.id 

Telepon: (0355)320098 

Whatsapps: 0812 3340 0540

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Atas Pajak Terhutang"