Penerimaan Tamu

No. SK: 66/KPN.W2-U9/SK/VI/2024

  1. Tamu yang datang harus mengisi buku tamu
  2. Tujuan harus jelas
  3. Meninggalkan tanda pengenal
  4. Menggunakan ID Card yang diberi oleh petugas PTSP

  • prosedur layanan
    1. Tamu melapor ke pengamanan dalam (Satpam)
    2. Satpam Pengamanan Dalam mengarahkan tamu dan memberikan nomor antrian masing-masing bagian sesuai dengan keperluan tamu.
    3. Mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas tamu
    4. Petugas menyerahkan tanda pengenal tamu.
    5. Apabila tamu sudah selesai dengan keperluan, tamu menyerahkan kembali tanda pengenal tamu untuk mengambil kembali kartu identitas tamu

10 Menit

Tidak dipungut biaya

• Layanan terhadap tamu

  • ·       Melalui aplikasi SIWAS
  • ·       Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
  • ·       Melalui nomor telpon PT Medan : ((061) 88360055
  • ·       Melalui nomor telpon PN Sibolga : +62 811-5200-923

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store